Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Juga Geledah Kementerian ESDM

Senin, 27 Maret 2023 15:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.

Tim komisi antirasuah juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM-nya di (jalan) Merdeka (Selatan)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali menyatakan, dalam perkara ini, KPK menetapkan lebih dari satu tersangka. Namun, dia tak merinci. Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Penggeledahan Di Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Tukin

Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara kerugian negara dalam kasus ini, ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Ali mengungkapkan, kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," ungkapnya.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Dia menyebut, perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.

"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," imbau Ali.

Selain itu, agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, KPK berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya.

Baca juga : Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang, Adik Johnny Plate Belum Dipanggil Lagi

"Kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," tandasnya. â– 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.