BREAKING NEWS
 

Kasus Penyelundupan Ore Nikel Ke China

Bea Cukai Kantongi Nama Eksportirnya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 3 Juli 2023 07:30 WIB
Penambangan bijih nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara sejak 2020, Pemerintah Indonesia telah melarang aktivitas ekspor bijih nikel. Upaya ini untuk mendorong hilirisasi sektor tambang.

Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019, yang penerapannya dimulai per 1 Januari 2020.

Baca juga : Beli Moge Hingga Rumah Pinjam Nama Kakaknya

Sejak itu, pengiriman bijih nikel ke luar negeri merupakan tin­dakan ilegal atau bisa dianggap penyelundupan. KPK memperkirakan penyelundupan ore nikel merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta dugaan pe­nyelundupan ore nikel ini terus ditelusuri. “Bagus kalau ketemu, nanti kita cari (pelakunya). Ya kalau ada (ketemu pelakunya) bisa dipidanakan,” kata Luhut, Jumat, 23 Juni lalu.

Baca juga : KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga mendukung pengusutan dugaan penyelundupan ore nikel.

“Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember (2019), sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formal­nya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” ujar Bahlil, Jumat, 30 Juni 2023.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense