Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dengan Pasal TPPU

Rabu, 31 Mei 2023 17:19 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Komisi antirasuah membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Makassar Beli Rumah Pakai Valas

"KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (31/5).

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga : Pertamina Geothermal Energy Jajaki Kerja Sama Dengan Perusahaan Jepang

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga : Bos Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi

Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.