Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Penyelundupan Ore Nikel Ke China
Bea Cukai Kantongi Nama Eksportirnya
Senin, 3 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sementara sejak 2020, Pemerintah Indonesia telah melarang aktivitas ekspor bijih nikel. Upaya ini untuk mendorong hilirisasi sektor tambang.
Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019, yang penerapannya dimulai per 1 Januari 2020.
Baca juga : Beli Moge Hingga Rumah Pinjam Nama Kakaknya
Sejak itu, pengiriman bijih nikel ke luar negeri merupakan tindakan ilegal atau bisa dianggap penyelundupan. KPK memperkirakan penyelundupan ore nikel merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta dugaan penyelundupan ore nikel ini terus ditelusuri. “Bagus kalau ketemu, nanti kita cari (pelakunya). Ya kalau ada (ketemu pelakunya) bisa dipidanakan,” kata Luhut, Jumat, 23 Juni lalu.
Baca juga : KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga mendukung pengusutan dugaan penyelundupan ore nikel.
“Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember (2019), sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” ujar Bahlil, Jumat, 30 Juni 2023.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya