BREAKING NEWS
 

Kejagung Geledah Kantor Eksportir CPO

Sita Uang Kas Hingga Lahan Kebun Sawit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 9 Juli 2023 07:30 WIB
(Foto: dok. Puspenkum)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kejagung men­etapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Mereka yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Adsense

“Penetapan tersangka korpo­rasi itu hasil penyidikan korpo­rasi yang mengacu pada putusan peradilan,” ujar Sumedana.

Baca juga : Kasus Migor, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group

Penyidikan terhadap tiga pro­dusen minyak goreng tersebut bertujuan menuntut pertang­gungjawaban pidana. Juga untuk memulihkan keuangan negara, maupun kerugian perekonomian negara.

Ketiga korporasi tersebut dituduh menyalahi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit atau CPO, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Dampaknya harga minyak goreng melambung. Di atas harga yang dipatok pemerintah.

Baca juga : Kejagung Kejar Ganti Rugi Kasus Kelangkaan Migor

Saat itu, harga CPO di pasar internasional sedang tinggi. Produsen berlomba-lomba melaku­kan ekspor dengan memanipulasi dokumen persyaratan PE.

Dari ekspor CPO itu, PT Wilmar Group menangguk keuntungan mencapai Rp 1.693.219.882.064, PT Musim Mas Group sebanyak Rp 626.630.516.604 dan PT Permata Hijau Group sebesar Rp 124.418.318.216.

Baca juga : Jadi Inspektur Upacara Pemakaman, Menteri Siti Kenang Kiprah Dan Keberpihakan Sarwono

Sebaliknya, tindakan korporasi itu menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.

Sumedana mengatakan, kerugian negara itu harus bisa ditagih dari ketiga korporasi. Caranya bisa dengan sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan. “Secepatnya pasti dilaku­kan upaya penyelamatan aset negara,”katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense