BREAKING NEWS
 

Penyidikan Korupsi Tambang Blok Mandiodo

Weleh... Markus Digiring Ke Tahanan Naik Fortuner

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 20 Agustus 2023 07:25 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung

 Sebelumnya 
Amel lalu digiring ke Gedung Kejagung untuk menjalani pe­meriksaan. Setelah pemeriksaan maraton, Amelia ditetapkan sebagai tersangka menghalangi peny­idikan (Obstruction Of Justice). Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tersangka Andi Adriansyah telah ditahan di Rutan Kendari sejak Senin, 17 Juli 2023.

Kepada penyidik, Andi mengakuiperbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam, yang seolah-olah berasal dari perusahaannya, PT KKP.

Baca juga : Torehkan Kinerja Positif, ABM Investama Masuk 100 Perusahaan Besar Versi Fortune

Dengan menerbitkan doku­men tersebut, Andi mendapatkan imbalan 5 dolar Amerika Serikat (USD) per metrik ton. Aksinya dilakukan sejak awal 2021 sam­pai akhir 2022.

Akibat perbuatannya, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) milik Windu Aji Sutanto, yang tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter, yang hasilnya dinikmati oleh PT LAM.

Tersangka Andi dapat melaku­kan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel. Namun dengan kerja sama beberapa pihak dengan imbalan uang, PT KKP tetap mendapat­kan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

Baca juga : Melchias Markus Mekeng : Semakin Cepat Semakin Bagus

Dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 5,7 triliun tersebut, kejaksaan sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Terbaru, pada Rabu lalu(16/8/2022). Yakni kuasa Direktur PT Cinta Jaya berinisial AS, dan Direktur PT Triscato Mineral Makmur dengan inisial RC. Modusnya sama, mereka menerbitkan dokumen ore nikel seolah dari masing-masing perusahaannya, padahal berasal dari penambangan di wilayah IUP Antam. Nikel itu kemudian diserahkan kepada PT LAM.

Sepekan sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, dan Subkoordinator Rencana Kerjadan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ, sebagai tersangka.

Baca juga : Kejagung Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 20/8/2023 dengan judul  Penyidikan Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Weleh... Markus Digiring Ke Tahanan Naik Fortuner

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense