Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Korupsi Tambang Blok Mandiodo
Weleh... Markus Digiring Ke Tahanan Naik Fortuner
Minggu, 20 Agustus 2023 07:25 WIB
Sebelumnya
Amel lalu digiring ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan maraton, Amelia ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice). Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tersangka Andi Adriansyah telah ditahan di Rutan Kendari sejak Senin, 17 Juli 2023.
Kepada penyidik, Andi mengakuiperbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam, yang seolah-olah berasal dari perusahaannya, PT KKP.
Baca juga : Torehkan Kinerja Positif, ABM Investama Masuk 100 Perusahaan Besar Versi Fortune
Dengan menerbitkan dokumen tersebut, Andi mendapatkan imbalan 5 dolar Amerika Serikat (USD) per metrik ton. Aksinya dilakukan sejak awal 2021 sampai akhir 2022.
Akibat perbuatannya, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) milik Windu Aji Sutanto, yang tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter, yang hasilnya dinikmati oleh PT LAM.
Tersangka Andi dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel. Namun dengan kerja sama beberapa pihak dengan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.
Baca juga : Melchias Markus Mekeng : Semakin Cepat Semakin Bagus
Dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 5,7 triliun tersebut, kejaksaan sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Terbaru, pada Rabu lalu(16/8/2022). Yakni kuasa Direktur PT Cinta Jaya berinisial AS, dan Direktur PT Triscato Mineral Makmur dengan inisial RC. Modusnya sama, mereka menerbitkan dokumen ore nikel seolah dari masing-masing perusahaannya, padahal berasal dari penambangan di wilayah IUP Antam. Nikel itu kemudian diserahkan kepada PT LAM.
Sepekan sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, dan Subkoordinator Rencana Kerjadan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ, sebagai tersangka.
Baca juga : Kejagung Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 20/8/2023 dengan judul Penyidikan Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Weleh... Markus Digiring Ke Tahanan Naik Fortuner
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya