RM.id Rakyat Merdeka - Banyak pihak yang menafsirkan manuver tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi sebagai pengunduran diri.
Karena itu, Presiden diusulkan untuk segera memberhentikan Agus Rahardjo Cs, dan melantik pimpinan KPK yang baru dipilih DPR, Firli Bahuri dkk.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, komisinya tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Presiden
"Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan. Sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," tegas Juru Bicjokowiara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (20/9).
Hal ini mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK yang berbunyi; “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia”.
Jangka waktu pimpinan memegang jabatan, ditegaskan dalam Pasal 34 UU KPK. Dalam pasal tersebut, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Baca juga : Lampard Bongkar Pasang Formasi Si Biru
Febri mengingatkan, lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember mendatang," tutur eks aktivis ICW ini.
Setelah itu, baru dilakukan pelantikan terhadap Pimpinan KPK baru yang telah dipilih oleh DPR.
Baca juga : Agus Martowardojo Diangkat Jadi Komisaris SMI
Saat ini, lanjut Febri, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang Ketua dan empat Wakil Ketua.
Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi. "Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," ucap Febri.
Selain itu, tugas pencegahan juga menjadi perhatian KPK. Sejumlah tersebar di banyak daerah dan instansi. Mereka melaksanakan fungsi trigger mechanism mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.