Dark/Light Mode

Agus Rahardjo Cs Belum Maksimal Terapkan Pasal TPPU

Minggu, 12 Mei 2019 18:52 WIB
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana (tengah). (Foto: Antara)
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana (tengah). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tangan Agus Rahardjo masih belum maksimal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangani sebuah perkara. Padahal, pasal TPPU penting digunakan untuk mengembalikan kerugian uang negara dan memberi efek jera terhadap koruptor.

“KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo cs masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara,” kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

ICW mencatat dalam kurun 2016 sampai dengan 2018, Agus cs hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 15 perkara. Padahal, dalam tiga tahun terakhir ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan pasal TPPU.

Baca juga : Sambut Ramadan, PHE NSB Bersama TNI Renovasi dan Bersihkan Sarana Ibadah

“Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan,” kritik Kurnia.

Padahal, keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas. Untuk Yuridis, kata dia, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Artinya, TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi. Selain itu, realitas sekarang menunjukkan bahwa pelaku korupsi akan berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta.

Baca juga : Bandara NYIA Segera Operasi, Pertamina Siapkan Pasokan Avtur

“Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi,” bebernya.

Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi. Pertama, menggunakan pendekatan follow the money. Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian. Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery.

Sekalipun mengkritik soal minimnya penerapan TPPU, ICW mengapresiasi kinerja KPK sepanjang 2015 sampai dengan 2018 dalam memberantas praktik-praktik rasuah. Hal ini dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kasus yang ditangani komisi antirasuah itu setiap tahunnya.

Baca juga : Pemerintah Belum Maksimal Kembangkan Wisata Danau Toba

Total yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57. Sedangkan, pada 2017, KPK hanya menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.

“Kemudian pada tahun 2016 lembaga anti korupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :