RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya.
Benny yang kini Staf Ahli Gubernur Kaltim langsung ditahan usai ditetapkan tersangka. “Iya (ditetapkan tersangka) Jumat malam kemarin,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, Kamis (24/8).
Kepala Subdirektorat Penyidikan JAM Pidsus Haryoko Ari Prabowo membenarkan, Benny menjadi tersangka baru kasus ini. “Sudah ditahan,” katanya.
Baca juga : Dirut BAKTI Minta Dendanya Dikurangi
Ia menjelaskan, Benny bersama mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas memalsukan dokumen-dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Thomas— kini anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan—lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
PT Sendawar menggunakan dokumen-dokumen itu sebagaibukti sidang gugatan atas penyitaan lahan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyitaan itu terkait perkara Heru Hidayat, terpidana korupsidana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Heru divonis membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun.
Baca juga : Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya
Nah, PT Sendawar mengklaim sebagai pemilik lahan konsesi seluas 5.350 hektare yang disita itu. Dasar konsesi Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.
Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.
Juga, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi nomor: 545/K.781c/2008, tanggal 9 September 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.
Baca juga : Palsukan Izin Tambang, Anggota Komisi I Ismail Thomas Ditersangkakan Kejagung
PT Sendawar mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.