Dark/Light Mode

Kasus Korupsi HGU PTPN XI, KPK Sita Dokumen Dari Pengusaha Halim Hoentoro

Selasa, 8 Agustus 2023 12:21 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di PTPN XI.

Dokumen-dokumen tersebut disita dari Komisaris PT Baluran Indah Halim Hoentoro, saat dia diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Senin (7/8) kemarin.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses jual beli lahan oleh PTPN XI dengan pihak swasta selaku pemilik lahan. Sekaligus dilakukan penyitaan beberapa dokumen dari saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/8).

Namun, Ali tak merinci secara detail dokumen apa saja yang disita penyidik KPK dari Haliem.

Baca juga : Sosialisasi 4 Pilar, Bamsoet Ajak Kadin Jadi Pengusaha Bela Negara

Berdasarkan informasi, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada 2017 membeli sebidang tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah di Situbondo.

Disebut-sebut Pembelian itu berasal dari uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar.

Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) dengan nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu sedianya digunakan sebagai lahan tebu.

Dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat, PTPN kemudian membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran.

Baca juga : 3 Anggotanya Kena Kasus Korupsi CPO, GAPKI: Kami Patuh Pemerintah

Haliem Hoentoro sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama empat orang lainnya.

Keempatnya yakni, Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta); Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas); Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI); dan Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, sejumlah tempat telah digeledah tim penyidik KPK.

Di antaranya, kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.

Baca juga : Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita 56 Kapal, Helikopter, Dan Pesawat

Serta, beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak di Surabaya dan Malang, yang terkait kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.