Dark/Light Mode

Eksepsi Mantan Dirut Moratel Tak Diterima, Sidang Perkara Korupsi BTS 4G Lanjut

Kamis, 27 Juli 2023 20:28 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/RM
Foto: Moehammad Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Kamis (27/7).

Menak merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Majelis hakim lebih dulu memaparkan pertimbangan hukumnya dalam putusan sela tersebut.

Salah satunya, terkait keberatan penasihat hukum mengenai dakwaan dianggap prematur dan merupakan perkara perdata, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara.

Majelis Hakim menilai hal itu tidak tepat. Mereka yakin, kewenangan penyidik yang telah menyidik, dan penuntut umum yang telah menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor, telah melewati prosedur dan ketentuan yang telah diatur, dan diyakini perkara ini adalah tindak pidana korupsi.

Baca juga : Mentan Launching Nursery Modern Tanaman Perkebunan Di Cianjur

"Termasuk meminta ahli dan adanya audit yang mana majelis hakim berkewajiban menerima dan menyidangkannya," kata Anggota Majelis Hakim Mulyono Dwi Purwanto.

Hakim menilai, jika penasihat hukum terdakwa tidak setuju perkara ini dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor ini, seharusnya mengajukan melalui jalur hukum sebelumnya.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak tepat atas keberatan pihak terdakwa yang menyatakan adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap, dan jelas.

Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa menilai, uraian fakta kejadian yang dituduhkan dalam awal perbuatan yang didakwakan.

"Karena surat dakwaan adalah petunjuk atau arah adanya peristiwa pidana secara umum belum mendetail. Maka untuk lebih detail, jelas, dan lengkap haruslah diperiksa semua bukti dan alat bukti di depan persidangan," lanjutnya.

Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

Baca juga : Presiden Jokowi Pastikan Semua Jalan Rusak Diperbaiki, Paling Telat Bulan Ini

Dengan demikian, menurut hakim, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Bahwa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak berdasarkan hukum, sehingga patutlah ditolak," jelas Hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Majelis hakim kemudian menanyakan kesiapan JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk sidang ke tahap pembuktian.

"Mohon izin, Yang Mulia, belum siap, dan kami mohon ditunda untuk pembuktian dari kami," jawab jaksa.

Hakim Dennie kemudian menetapkan sidang pembuktian pada Rabu (2/8) pekan depan.

Baca juga : Johnny G Plate Disebut Terima Rp 17,8 Miliar Dari Korupsi BTS

"Terdakwa tetap dalam tahanan. Sidang ditutup," tandasnya.

Selain Galumbang, sidang dengan agenda putusan sela juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Keduanya yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Senasib, nota keberatan kedua terdakwa juga tidak diterima Majelis Hakim. Karenanya, Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pembuktian kedua terdakwa pada Rabu pekan depan.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap pengadaan BTS 4G Kemkominfo yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun ini, Kejagung telah menghadapkan enam terdakwa ke persidangan.

Sementara dua lainnya masih berstatus tersangka, yakni Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.