BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Proyek BTS

Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 16 Oktober 2023 07:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sebelum Sadikin, Kejagung lebih dulu menahan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean pada Jumat, 13 Oktober 2023. Edward diketahui menerima uang USD 1 juta atau sekitar Rp 15 miliar.

“Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” kataDirektur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi.

Baca juga : Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak

Pemberian uang itu dari Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan. Tujuannya untuk menghentikan pengusutan kasus BTS. Edward mengklaim bisa mengamankan penyidikan di Kejagung.

Semula Edward meminta USD 8 juta. Namun, yang diberikanhanya USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Kenyataannya, penyidikan kasus BTS tak berhenti. Galumbang dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan

Sementara itu, Kejagung masih menelusuri pemberian uang kepada Nistra Yohan sebe­sar Rp 7 miliar. Fulus itu diduga untuk Komisi I DPR, mitra kerja Kementerian Kominfo.

“Tim penyidik selalu mencer­mati setiap perkembangan pen­anganan perkara, baik ketika perkara itu masih dalam penyidikan atau sudah bergulir di persidangan. Setiap fakta-fakta baru yang kami temukan dalam fakta persidangan selalu ada evalu­asi,” kata Kuntadi.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka

Hingga kini, Nistra yang menjadi staf ahli anggota Komisi I DPR itu tak pernah me­menuhi panggilan pemeriksaan. Kejagung pun memutuskan mencekal politisi Partai Gerindra itu.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 16/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Proyek BTS, Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense