Sebelumnya
Sebelum Sadikin, Kejagung lebih dulu menahan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean pada Jumat, 13 Oktober 2023. Edward diketahui menerima uang USD 1 juta atau sekitar Rp 15 miliar.
“Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” kataDirektur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi.
Baca juga : Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak
Pemberian uang itu dari Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan. Tujuannya untuk menghentikan pengusutan kasus BTS. Edward mengklaim bisa mengamankan penyidikan di Kejagung.
Semula Edward meminta USD 8 juta. Namun, yang diberikanhanya USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Kenyataannya, penyidikan kasus BTS tak berhenti. Galumbang dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan
Sementara itu, Kejagung masih menelusuri pemberian uang kepada Nistra Yohan sebesar Rp 7 miliar. Fulus itu diduga untuk Komisi I DPR, mitra kerja Kementerian Kominfo.
“Tim penyidik selalu mencermati setiap perkembangan penanganan perkara, baik ketika perkara itu masih dalam penyidikan atau sudah bergulir di persidangan. Setiap fakta-fakta baru yang kami temukan dalam fakta persidangan selalu ada evaluasi,” kata Kuntadi.
Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka
Hingga kini, Nistra yang menjadi staf ahli anggota Komisi I DPR itu tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejagung pun memutuskan mencekal politisi Partai Gerindra itu.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 16/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Proyek BTS, Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.