Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Impor Gula Naik Penyidikan, Kejagung Geledah Kemendag

Selasa, 3 Oktober 2023 16:09 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Baca juga : Eks Jubir KPK Bantah Lakukan Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan

"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujar Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Dia menyatakan, proses pengusutan ini baru berjalan, karena itu, belum ada penetapan tersangka.

Belum ada juga perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara. 

Baca juga : Syahrul Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka

"Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," ucapnya.

Terkait perkara tersebut, hari ini Kejagung menggeledah Kantor Kemendag dan kantor Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia)," tutur Kuntadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.