Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Kasus Korupsi Proyek Tol Layang MBZ
Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak
Sabtu, 14 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai terang, hal yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang MBZ. Penyidik Gedung Bundar mempersoalkan penggantian girder atau gelagar beton dengan gelagar baja.
Penggantian material struktur ini dianggap menguntungkan pihak tertentu. Sebaliknya merugikan negara karena terjadi pembengkakan biaya.
Hal ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama (BTU).
Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023, pihak Kejagung menyampaikan jawaban atas gugatan ini.
Widarto Adi, perwakilan Kejagung menyatakan penyidik kasus dugaan korupsi ini telah sesuai prosedur. Begitu pula penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka.
Ia lalu mengemukakan runtutan pengusutan kasus ini. Dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlirik) pada 27 Desember 2022.
Baca juga : Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Setelah pengumpulan bahan dan keterangan selama tiga bulan, penyidik Gedung Bundar melaporkan hasil kerjanya.
“Kemudian, dilakukan gelar perkara penyelidikan sebagaimana tertuang dalam nota dinas laporan hasil ekspose nomor R59,” ujar Widarto.
Gelar perkara yang dilaksanakan 10 Maret 2023 menyimpulkanada indikasi tindak pidana pada proses perubahan struktur beton menjadi struktur baja. Perkara ini pun bakal ditingkatkanke tahap penyidikan.
Baca juga : Berbagi Berkah, Relawan Sintawati Gelar Kegiatan Tebus Murah Sembako
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 13 Maret 2023 dan 17 Mei 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya