Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Tol Layang MBZ

Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak

Sabtu, 14 Oktober 2023 07:30 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama (BTU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Antara)
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama (BTU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai terang, hal yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang MBZ. Penyidik Gedung Bundar mempersoalkan penggantian girder atau gelagar beton dengan gelagar baja.

Penggantian material struk­tur ini dianggap menguntungkan pihak tertentu. Sebaliknya merugikan negara karena terjadi pembengkakan biaya.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama (BTU).

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023, pihak Kejagung menyampaikan jawaban atas gugatan ini.

Widarto Adi, perwakilan Kejagung menyatakan penyidik kasus dugaan korupsi ini telah sesuai prosedur. Begitu pula penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka.

Ia lalu mengemukakan runtutan pengusutan kasus ini. Dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlirik) pada 27 Desember 2022.

Baca juga : Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Setelah pengumpulan bahan dan keterangan selama tiga bu­lan, penyidik Gedung Bundar melaporkan hasil kerjanya.

“Kemudian, dilakukan gelar perkara penyelidikan sebagaimana tertuang dalam nota dinas laporan hasil ekspose nomor R59,” ujar Widarto.

Gelar perkara yang dilaksana­kan 10 Maret 2023 menyimpulkanada indikasi tindak pidana pada proses perubahan struktur beton menjadi struktur baja. Perkara ini pun bakal ditingkatkanke tahap penyidikan.

Baca juga : Berbagi Berkah, Relawan Sintawati Gelar Kegiatan Tebus Murah Sembako

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 13 Maret 2023 dan 17 Mei 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.