Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

KPK Bidik Mantan Manajer PT Antam

Senin, 25 September 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado, Dody Martimbang (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado, Dody Martimbang (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Agung Kusumawardhana (AKW) sebagai calon tersangka kasus korupsi pengolahan anoda logam.

Keterlibatan mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) itu terkuak dalam persidangan perkara Dody Martimbang. Dody merupakan mantan General Manager UBPP LM, atasan Agung.

Baca juga : Cari Bukti Korupsi LNG, Penyidik KPK Dan BPK Terbang Ke AS

“Saudara AKW ini memang di persidangan (adanya peran) nih. Nanti kita tunggu saja (infor­masi), dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

“Tentunya tidak hanya AKW, siapapun itu ya kalau memang sudah cukup bukti, kemudian tindakannya sudah masuk kate­gori tindak pidana korupsi, nanti akan ada pra-pengembangan penyidikan,” lanjut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu.

Baca juga : Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 8,8 T

Sebelumnya, KPK telah mengendus peran Agung dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam. Dalam surat dakwaan Dody Martimbang disebutkanperbuatan korupsi ini dilakukan bersama Agung dan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar.

Di persidangan terungkap Agung berperan aktif mencari mitra pengolahan anoda logam setelah kebakaran di pabrik UBPP LM di Pulogadung, Jakarta Timur. Agung lalu menawarkan kerja sama pengolahan anode logam kepada Siman Bahar.

Baca juga : Isu Tunda Pemilu, Basi

Kerja sama dengan PT Loco Montrado dianggap merugikan negara Rp 107 miliar lebih. Menurut jaksa KPK, atas perannya itu Agung perlu ikut bertang­gung jawab.

“Selain Terdakwa Dody Martimbang, terungkap fakta yang sangat jelas di persidangan adanya pihak-pihak lain yaitu Agung Kusumawardhana selakuMarketing Manager UBPP LM, dan Siman Bahar selaku Direktur PT Loco Montrado, yang dalam perbuatannya merupakan satu rangkaian dengan perbua­tan Terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan perkara Dody.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.