BREAKING NEWS
 

Kasus Gratifikasi Dan TPPU

Rafael Alun Beli Tanah Untuk Kado Ultah Istri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 17 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
"Agensi di sana?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Shielfy.

"Di Bukit Sentul sana?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Shielfy.

Baca juga : Keluar Kantong Kanan, Masuk Ke Kantong Kiri

"Ada lokasi itu yang dijual?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Shielfy.

Adsense

Shielfy mengatakan, tanah itu dibeli pada 3 November 2010 via agensi. Negosiasi pembelian dilakukan antara agensi tanah bernama Mery dengan istri Ra­fael, Ernie Meike.

"Setelah itu dikasih tahu harganya. Ya, sudah kita cocok, ya ada transaksi," jawab Shielfy.

Baca juga : Kabar Gembira, KAI Berikan Diskon 20 Persen Harga Tiket Untuk Disabilitas

"Negosiasi harganya langsung sama Ernie atau Terdakwa?" tanya jaksa.

"Dengan Ibu Mery," jawab Shielfy.

"Hasil negosiasinya disampai­kan ke Saudara?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Shielfy.

Baca juga : Kiai Se-Jateng Gelar Istighosah Dan Doa Bersama Untuk Ganjar Jelang Purnatugas

Shielfy mengatakan tanah seluas 1.153 m2 itu dibelinya dari Ernie senilai Rp 1,7 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense