Dark/Light Mode

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan

Rafael Alun Ternyata Ngemplang Pajak Juga

Kamis, 31 Agustus 2023 07:20 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata mengemplang pajak. Ia memanipulasi nilai transaksi dalam setiap pembelian aset propertinya. Sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi rendah.

Modus ini terkuak dalam surat dakwaan perkara Rafael yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Bos Gapki: 3,3 Juta Lahan Sawit Ada Di Kawasan Hutan Nggak Benar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael atas dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerimaan gratifikasi dari parawajib pajak (WP) itu dilakukanbersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Sang istri ditempatkan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT ARME, Komut PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC), dan Komisaris PT Cubes Consulting.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

“Bahwa Terdakwa bersama-sama Ernie Mieke Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlahRp 16.644.806.137 melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo,” beber JaksaWawan Yunarwanto.

Dalam rentang 2002-2010, Rafael menerima gratifikasi Rp 5.101.503.466 dan penerimaanlainnya sejumlah Rp 31.727.322.416.

Baca juga : Ganjar Bungkukkan Badan Ucapkan Terima Kasih Pada Masyarakat Jawa Tengah

Uang gratifikasi lalu digunakanmembeli sejumlah aset tanah dan bangunan atau properti. “Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganyamerupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun pihak lain,” ujar jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.