Sebelumnya
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Syahrul diduga bersama-sama Kasdi dan Hatta menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kasus bermula ketika Kasdi diangkat menjadi Sekjen dan Hatta menjadi Direktur Alsintan.
Baca juga : Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Langsung Ditahan
“SYL (Syahrul Yasin Limpo) kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN (aparat sipil negata) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya,” jelas Johanis dalam konferensi pers, Rabu malam, 11 Oktober 2023.
Syahrul menugaskan Kasdi dan Hatta menarik uang dari pejabat eselon I dan II Kementan. “Besaran nilai ditentukan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dengan kisaran mulai 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika,” beber Johanis.
Penyerahan uang bisa dalam bentuk penyerahan tunai, transferrekening bank, maupun pemberian dalam bentuk barang.
Baca juga : Periksa Nyoman Darmanta, KPK Dalami Pelaksanaan Lelang Sistem Proteksi TKI
Sumber uang untuk setoran kepada Syahrul berasal dari realisasi anggaran di unit eselon I dan II yang sudah di-mark up. Termasuk meminta uang kepada pemenang proyek Kementan.
“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis.
Sejauh ini, penyidik lembaga antirasuah telah mengetahui uang setoran bulanan dari pejabat Kementan digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perawatan kecantikan hingga cicilan mobil Toyota Alphard.
Baca juga : Periksa Imin, KPK Sibuk Kasih Pengertian
Syahrul cs dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 20/10/2023 dengan judul Periksa Ajudan Syahrul Limpo, KPK Telusuri Duit Sewa Jet Pribadi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.