Dark/Light Mode

Periksa Ajudan Syahrul Limpo

KPK Telusuri Duit Sewa Jet Pribadi

Jumat, 20 Oktober 2023 07:30 WIB
Tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta acungkan jempol saat menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta acungkan jempol saat menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Syahrul diduga bersama-sama Kasdi dan Hatta menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di­sertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kasus bermula ketika Kasdi diangkat menjadi Sekjen dan Hatta menjadi Direktur Alsintan.

Baca juga : Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Langsung Ditahan

“SYL (Syahrul Yasin Limpo) kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN (aparat sipil negata) inter­nal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya,” jelas Johanis dalam konferensi pers, Rabu malam, 11 Oktober 2023.

Syahrul menugaskan Kasdi dan Hatta menarik uang dari pe­jabat eselon I dan II Kementan. “Besaran nilai ditentukan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dengan kisaran mulai 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika,” beber Johanis.

Penyerahan uang bisa dalam bentuk penyerahan tunai, transferrekening bank, maupun pem­berian dalam bentuk barang.

Baca juga : Periksa Nyoman Darmanta, KPK Dalami Pelaksanaan Lelang Sistem Proteksi TKI

Sumber uang untuk setoran kepada Syahrul berasal dari realisasi anggaran di unit eselon I dan II yang sudah di-mark up. Termasuk meminta uang kepada pemenang proyek Kementan.

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis.

Sejauh ini, penyidik lembaga antirasuah telah mengetahui uang setoran bulanan dari peja­bat Kementan digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perawatan kecantikan hingga cicilan mobil Toyota Alphard.

Baca juga : Periksa Imin, KPK Sibuk Kasih Pengertian

Syahrul cs dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 20/10/2023 dengan judul Periksa Ajudan Syahrul Limpo, KPK Telusuri Duit Sewa Jet Pribadi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.