Dark/Light Mode

Periksa Istri Andhi Pramono, KPK Cecar Sumber Yang Haram Suaminya

Sabtu, 8 Juli 2023 23:08 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, tentang berbagai sumber penerimaan uang oleh suaminya.

Hal itu didalami saat penyidik memeriksa Nurlina pada Jumat (7/7) kemarin. 

"Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (8/7).

Menurut Ali, Nurlina bersedia diperiksa sebagai saksi bagi suaminya. Meski, dalam undang-undang, dia punya hak untuk menolak.

Baca juga : Pakai Rekening Bank Mertua, Siasat Andhi Pramono Samarkan Penerimaan Gratifikasi

"Di hadapan penyidik, yang bersangkutan menyatakan bersedia memberikan keterangan," bebernya.

KPK mengungkapkan, Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp 28 miliar dalam rentang waktu 2012-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Andhi sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker alias perantara.

"Dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Baca juga : Anies Mesti Pidato Kebangsaan Di JIS Sebagai Legacynya

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," terangnya.

Padahal, menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak berkompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," tandas Alex.

Baca juga : Petani Papua Dukung Pembenahan Tata Kelola Sawit

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.