Sebelumnya
“Dengan perincian sebagai berikut: Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge Lingge, PT Astrajaya, serta PT Melonesia Jaya Timur; dan sebesar Rp 7.286.864.400 dari saksi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu,” urai anggota majelis hakim Ali Mihtarom.
Kemudian, gratifikasi lainnya berasal dari pengusaha Budi Sultan, yakni sebesar Rp 1.990.000.000. “Maka sudah sepatutnya terhadap terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diterimanya tersebut karena diiterima secara tidak sah dan melawan hukum yang total seluruhnya sebesar Rp 19.690.793.900,” ujar anggota majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Baca juga : Bareng Pejabat Kementan, SYL Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi
Majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Yang mengejutkan bagi KPK, majelis hakim menyatakan bahwa dua barang bukti yang dianggap sebagai gratifikasi dari Rijatono Lakka kepada Lukas dianggap tidak terbukti.
Baca juga : Adik Lukas Enembe Terobos Ruang Sidang, Minta Hakim Tetap Bacakan Putusan
Majelis hakim menilai, jaksa KPK tidak dapat membuktikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut sebagai gratifikasi. Maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Rijatono Lakka, yang dianggap sebagai pemiliknya.
Kedua barang bukti itu berupa sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi (m2) yang di atasnya berdiri Hotel Grand Royal Angkasa serta bangunan dapur dan lainnya atas nama nama pemegang hak Rijatono Lakka.
Baca juga : Andika Perkasa: Pembangunan Desa Modal Perkuat Ketahanan Nasional
Kemudian, satu bundel aslisertipikat hak milik Nomor 16 atas sebidang tanah seluah 1.525 m2 atas nama Rijatono Lakka yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 22/10/2023 dengan judul Ajukan Banding Perkara Lukas Enembe, KPK Ogah Serahkan Hotel Grand Angkasa
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.