Dark/Light Mode

Ajukan Banding Perkara Lukas Enembe

KPK Ogah Serahkan Hotel Grand Angkasa

Minggu, 22 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp)
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp)

 Sebelumnya 
“Dengan perincian sebagai berikut: Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge Lingge, PT Astrajaya, serta PT Melonesia Jaya Timur; dan sebe­sar Rp 7.286.864.400 dari saksi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu,” urai anggota majelis hakim Ali Mihtarom.

Kemudian, gratifikasi lain­nya berasal dari pengusaha Budi Sultan, yakni sebesar Rp 1.990.000.000. “Maka sudah sepatutnya terhadap terdakwa dibebankan kewajiban untuk mengembalikan uang yang diter­imanya tersebut karena diiterima secara tidak sah dan melawan hukum yang total seluruhnya sebesar Rp 19.690.793.900,” ujar anggota majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Baca juga : Bareng Pejabat Kementan, SYL Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi

Majelis hakim lalu menjatuh­kan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta sub­sider 4 bulan.

Yang mengejutkan bagi KPK, majelis hakim menyatakan bah­wa dua barang bukti yang di­anggap sebagai gratifikasi dari Rijatono Lakka kepada Lukas dianggap tidak terbukti.

Baca juga : Adik Lukas Enembe Terobos Ruang Sidang, Minta Hakim Tetap Bacakan Putusan

Majelis hakim menilai, jaksa KPK tidak dapat membuktikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut sebagai gratifikasi. Maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Rijatono Lakka, yang dianggap sebagai pemiliknya.

Kedua barang bukti itu beru­pa sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi (m2) yang di atasnya berdiri Hotel Grand Royal Angkasa serta bangunan dapur dan lainnya atas nama nama pemegang hak Rijatono Lakka.

Baca juga : Andika Perkasa: Pembangunan Desa Modal Perkuat Ketahanan Nasional

Kemudian, satu bundel aslisertipikat hak milik Nomor 16 atas sebidang tanah seluah 1.525 m2 atas nama Rijatono Lakka yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 22/10/2023 dengan judul Ajukan Banding Perkara Lukas Enembe, KPK Ogah Serahkan Hotel Grand Angkasa

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.