Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Adik Lukas Enembe Terobos Ruang Sidang, Minta Hakim Tetap Bacakan Putusan
Senin, 9 Oktober 2023 14:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pihak keluarga eks Gubernur Papua Lukas Enembe tiba-tiba hendak menerobos ruang sidang.
Peristiwa itu terjadi sesaat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) itu.
Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu langsung menginterupsi. Ia terlihat berjalan maju menuju area depan ruang sidang.
Hakim yang melihat itu meminta pria tersebut untuk tidak masuk area steril sidang.
"Jangan masuk pak," sergah hakim ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Senin (9/10/1023).
Pria itu meminta majelis hakim melanjutkan pembacaan vonis untuk Lukas.
Baca juga : Lukas Dirawat Di RS, Hakim Tunda Pembacaan Vonis
"Soalnya (Lukas) sudah tidak ada harapan (hidup)," ungkap pria tersebut.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, lantas menghampiri pria tersebut, yang belakangan, diketahui merupakan adik dari Lukas Enembe bernama Alius Enembe.
Keduanya tampak berbincang-bincang. Petrus kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keluarga Lukas ingin pembacaan vonis tetap digelar.
Petrus mengaku juga telah memberi pemahaman kepada pihak keluarga kalau putusan tak bisa dibacakan apabila terdakwa tidak hadir.
"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menimpali pihaknya memahami perasaan keluarga Lukas yang ingin persidangan cepat selesai.
Baca juga : Andika Perkasa: Pembangunan Desa Modal Perkuat Ketahanan Nasional
Namun, kata hakim, kondisi Lukas sedang tidak memungkinkan sehingga sidang harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Hakim memahami isi hati dari keluarga terdakwa, namun demikian sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan, situasi seperti ini kan tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," kata hakim.
"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar," lanjut hakim.
Setelah persidangan, Petrus kembali menginformasikan permintaan adik Lukas.
"Ia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup LE (Lukas Enembe) sangat tipis. Ia bilang LE sudah tak berdaya," tutur Petrus.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : Yang Lain Turun, Erick Tetap Naik
Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.
Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya