BREAKING NEWS
 

Bongkar Aliran Duit Proyek BTS

Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Pihak lain yang menerima uang yakni Dirut BAKTI Anang Ach­mad Latif Rp 3 miliar, Tim Pokja BTS Rp 500 juta, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Feri­andi Mirza Rp 300 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan Rp 2,4 miliar, Sekretaris Anang Latif bernama Jennifer Rp 100 juta, Windu Aji Susanto dan Setyo Rp 66 miliar.

“Sehingga terdakwa mendapat­kan uang dari hasil tindak pidana korupsi lebih besar Rp 7 miliar. Dan penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa Irwan Her­mawan haruslah dijatuhi huku­man uang pengganti,” ujar jaksa.

Baca juga : Plate Geleng-geleng Kepala

Jaksa meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Ir­wan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencu­cian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Her­mawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan se­lama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuntut jaksa.

Baca juga : Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran

Jaksa juga menuntut Irwan mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sebelumnya, jaksa memba­cakan pertimbangan yang mem­beratkan dan meringankan atas diri Irwan. Hal memberatkan, yakni Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rang­ka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibat­kan kerugian keuangan negara yang besar, yaitu Rp 8,03 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense