Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bongkar Aliran Duit Proyek BTS
Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator
Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Pihak lain yang menerima uang yakni Dirut BAKTI Anang Achmad Latif Rp 3 miliar, Tim Pokja BTS Rp 500 juta, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Feriandi Mirza Rp 300 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan Rp 2,4 miliar, Sekretaris Anang Latif bernama Jennifer Rp 100 juta, Windu Aji Susanto dan Setyo Rp 66 miliar.
“Sehingga terdakwa mendapatkan uang dari hasil tindak pidana korupsi lebih besar Rp 7 miliar. Dan penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa Irwan Hermawan haruslah dijatuhi hukuman uang pengganti,” ujar jaksa.
Baca juga : Plate Geleng-geleng Kepala
Jaksa meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuntut jaksa.
Baca juga : Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran
Jaksa juga menuntut Irwan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Sebelumnya, jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas diri Irwan. Hal memberatkan, yakni Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, yaitu Rp 8,03 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya