Dark/Light Mode

Modus Pengaturan Proyek BTS

Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran

Jumat, 6 Oktober 2023 07:30 WIB
Dua Saksi ahli Setya Budi Arijanta (kiri)dan Siswo Sujanto (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Pada sidang tersebut JPU menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli dari LKPP Setya Budi Arijanta dan Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Sujanto. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt)
Dua Saksi ahli Setya Budi Arijanta (kiri)dan Siswo Sujanto (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Pada sidang tersebut JPU menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli dari LKPP Setya Budi Arijanta dan Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Sujanto. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta mengungkapkan modus pengaturan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G. Persyaratan tender ditambah dan dipersulit agar peserta berguguran.

Awalnya, ketua majelis ha­kim Fahzal Hendri bertanya terkait Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam proyek BTS 4G.

“Perdirut itu dibuat suatu aturan-aturan yang membuat peru­sahaan-perusahaan penyedia itu menjadi menciut, Pak. Karena syarat-syaratnya di situ ada ketat di situ, dan mereka sudah tahu perusahaan yang bisa mengikuti perusahaan dengan syarat-syarat yang dibuat sedemikian rupa, yang tidak sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden). Apakah itu boleh syarat-syarat itu mer­ugikan perusahaan-perusahaan yang ada. Boleh atau tidak?” tanyanya kepada Setya.

Baca juga : Selalu Libatkan Ulama Untuk Selesaikan Masalah, Ganjar: Pesannya Menyejukkan

“Itu menyalahi prinsip dasar,” jawab Setya.

“Apa menyalahinya?” lanjut Hakim Fahzal.

“Jadi, kita tidak boleh menam­bah-nambahi syarat yang mem­batasi kompetisi,” jelas saksi ahli.

Baca juga : Peningkatan Produksi Migas Harus Sejalan Dengan Pengurangan Emisi Karbon

“Nggak boleh itu?” Hakim meminta penegasan.

“Ya, jelas. Itu menyalahi prin­sip dasar,” kata Setya.

Hakim Fahzal juga menanya­kan, apakah aturan yang dilang­gar itu adalah aturan dari LKPP. Yang kemudian dijawab Setya, aturan tersebut adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Baca juga : LG Kenalkan Koleksi Inovatif Bagi Kegiatan Bisnis dan Pembelajaran

Setya mengemukakan, pada 2021 dan 2023 LKPP menge­luarkan surat edaran terkait penambahan syarat suatu proyek ke seluruh lembaga nasional seperti kementerian, pimpinan lembaga, serta pemerintahan daerah. Surat edarandikeluarkan pihaknya, merujuk adanya masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena kita banyak menemu­kan dan banyak pengaduan, Pak, beberapa nambah-nambah syarat supaya mengarah ke si A,” kata Setya memberi ilustrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.