Dark/Light Mode

Jaksa Beberkan Aliran Duit Proyek BTS

Plate Geleng-geleng Kepala

Kamis, 26 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate berulang kali menggelengkan kepala saat jaksa membeberkan aliran duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Politisi Partai NasDem itu seolah tidak menerima fakta-fakta sidang yang dirangkum jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca juga : Lintasarta Berikan Pelatihan Digital Marketing pada Pelajar di Bantar Gebang

Awalnya, jaksa mengungkap­kan aliran uang dari pihak terkait selama pelaksanaan proyek BTS. Fulus dikumpulkan Komisaris PTSolitech Media Synergy dan orang kepercayaannya, Windi Purnama dari pihak yang terlibat proyek BTS.

Uang yang dikumpulkan bu­kan commitment fee, tapi uang terima kasih, bantuan, maupun dana untuk koordinasi selama kurun 2021-2022.

Baca juga : Jelang Piala Dunia U-17, PLN Tinjau Langsung Kesiapan Kelistrikan JIS

Jaksa lalu merinci, Windi menerima Rp 37 miliar dari Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan di kantor perusahaan Irwan, di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dana itu disebut berasal dari pekerjaan pada Paket 1 dan 2 proyek BTS. Dimana PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor dari kon­sorsium pemenang, yang terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei Tech Investment, dan PT Surya Energi Indotama (SEI).

Lalu pada akhir 2021 dan pertengahan 2022, Windi menerima Rp 27,5 miliar dari staf PTMora Telematika Indonesia Fatimah. Uang itu berasal dari Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Sutisna, selaku subkontraktor Paket 4 dan 5 proyek BTS.

Baca juga : Jokowi Tanggapi Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Sempat Geleng Kepala

“Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hang Lekir, Windi Purnama menerima uang dari Alfi Asman dan Arya Damar selaku direksi PTLintasarta, penyedia Paket 3 melalui stafnya bernama Edward Simon sebesar Rp 7 miliar,” ungkap jaksa.

Kemudian, Windi dan Irwan menerima uang dari Direktur PTSarana Global Indonesia (SGI) Bayu Erriano Affia sebesar Rp 29 miliar. Rinciannya, Rp 3 miliar diserahkan kepada Irwan di kantor SGI di Kota Kasablanka, sisanya diserahkan pada Windi melalui transfer. Uang itu disebut seolah-olah sebagai pekerjaan pengawasan SGI atas pekerjaan Paket 3 proyek BTS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.