Sebelumnya
Yosep Parera lalu mengirim soft copy permohonan kasusnya yang masih ditunda persidangannya di MA. Dadan mengirim foto permohonan ke Hasbi melalui pesan WhatsApp. Yosep Parera meminta kepada Dadan, agar Hasbi bisa meyakinkan Hakim Agung Sri Murwahyuni untuk mengikuti pendapat Gazalba Saleh.
Pada 28 Maret 2022, Heryanto meminta staf keuangan PT Taruna Kusuma Prima mentransfer ke rekening BCA Dadan sebesar Rp 5 miliar. Setelah uang masuk, Dadan meminta staf perusahaannya, PT Putra Mandiri Sastradikarya membantu menyiapkan penarikan uang, yang akan diserahkan kepada Hasbi.
Penarikan uang dilakukan pada29 Maret 2022. Siang harinya, Dadan menyerahkan uang Rp 3 miliar tunai kepada Hasbi di Gedung MA. Juga print out susunan majelis hakim perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 dan roll sidang yang ia dapat dari Yosep Parera.
Baca juga : Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP Ke Polres Malang
“Dalam pertemuan tersebut,Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa bahwa ia akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi,” kata jaksa.
Dadan mendapat informasidari Yosep Parera soal roll sidang muscap putusan yang akan digelar pada 5 April 2022. Dadan melanjutkan informasi muscap putusan kepada Hasbi.
Sore harinya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus. Putusannya menyatakan, Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dan menyampaikan apabila Prim Haryadi ‘masuk angin’, sehingga dissenting opinion (DO). Dadan lekas mengabarkan hasil putusan itu pada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka.
Baca juga : Perpusnas Luncurkan Program Literasi Keluarga Berbasis Digital Mobile
Selanjutnya, Heryanto ingin meminta bantuan Dadan dan Hasbi Hasan atas kasus lainnya yakni mengenai kepailitin yang perkaranya akan masuk ke MA pada 20 April 2022. Setelah disanggupi, Heryanto mentransfer uang Rp 1,2 miliar sebagai kesepakatan awal.
Pada bulan Juni 2022, Dadan menemui Hasbi di gedung MA dan menyerahkan tiga tas mewah yakni merek Hermes tipe lindy ukuran sedang warna merah dan biru, serta satu tas merek Dior ukuran sedang warna pink, dengan total harga Rp 250 juta. Tas mewah itu sebagai bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka.
Pada 8 September 2022, Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Dadan sebesar Rp 5 miliar. Uang itu juga bagian pengurusan perkara untuk Hasbi Hasan, seperti dalam kesepakatan sebelumnya antara Dadan dan Heryanto.
Baca juga : Pengacara Sebut Tak Ada Barang Yang Dibawa Dari Rumah Firli Bahuri
“Di mana di dalamnya termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 1/11/2023 dengan judul Kasus Suap Pengurusan Perkara, Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.