Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Puspom TNI Serahkan Berkas-Barbuk Korupsi Basarnas Ke Oditor Militer
Rabu, 11 Oktober 2023 12:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan barang di Basarnas yang menyeret nama tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/10).
"Kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo dalam konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Letkol ABC tampak dipamerkan ke depan awak media. Dia mengenakan baju tahanan berwarna merah dan kedua tangannya terborgol.
Baca juga : Sah! Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat HPL Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo
Selain melimpahkan tersangka, Puspom TNI turut melimpahkan 53 barang bukti yang terkait perkara Letkol ABC. Puluhan barang bukti itu diantaranya, dua unit ponsel, satu unit mobil, satu unit notebook, satu buah dokumen pengadaan perusahaan yang berisi rekening Letkol ABC dan sebagainya.
Di kesempatan sama, Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta, Brigjen Safrin Rachman mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut berkas perkara serta barang bukti kasus Letkol ABC.
"Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ucap Safrin.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Sementara itu, untuk mantan Kabasarnas Marsdya (purn) Henri Alfiandi (HA) yang diduga menjadi aktor dalam kasus ini sampai saat ini berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. Sehingga belum bisa dilimpahkan ke oditur militer.
"Untuk HA mohon diberikan waktu kepada kami penyidik, karena HA ini adalah dia yang merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas," ujar Jemry.
Untuk HA, kata Jemry, Puspom TNI masih memerika sejumlah saksi terkait perintah HA kepada Letkol ABC dalam perkara ini. "Jadi kita lagi memeriksa masalah saksi-saksi yang terlibat di dalamnya dan dalam waktu dekat ini kita akan serahkan berkas juga kepada Otmilti," ungkap Jemry.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya