Sebelumnya
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, sebelumnya jajarannya telah menjerat Robinson Saalino (RS) sebagai tersangka. Direktur PT Indonesia Internasional Capital itu telah divonis 8 tahun penjara.
Anshar menjelaskan pada kurun waktu 2022 sampai 2023, Robinson melalui PT Indonesia Internasional Capital memanfaatkan tanah kas desa di Maguwoharjo dengan membangun perumahan Kandara Village dengan total 152 unit di atas tanah seluas 41.655 meter persegi.
“Yang merupakan tanah kas dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran,” jelasnya.
Baca juga : Setan Merah Gagal Pertahankan Gelar
Tidak hanya itu, Robinson yang juga pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara membangun Perumahan D’Jonas sebanyak 16 unit dan Nirwana Djiwangga sebanyak 37 unit pada lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
“Pemanfaatan tanah kas desadan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY,” kata Anshar.
“KD (Kasidi) selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca juga : KF-21/IFX, Masa Depan Kerja Sama Indonesia – Korsel Di Bidang Teknologi
“Bahwa atas perbuatan RS bersama-sama KD tersebut berakibat timbulnya kerugian negara cq Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Terhadap pemanfaatan TKD dan pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp 486 juta,” kata Anshar.
Sementara untuk di lokasi Pedukuhan Jenengan kerugian negara mencapai Rp 509 juta lebih. “Dengan demikian jumlah kerugian negara sebesar Rp 995.120.000,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junctp Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 5/11/2023 dengan judul Cara Canggih Kejaksaan Cegah Buron, Tersangka Korupsi Dipasang Gelang GPS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.