Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan SYL: Sudah Konfirmasi Akan Datang Besok

Kamis, 12 Oktober 2023 19:45 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap kliennya.

Sebab, menurutnya, Syahrul dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), besok, Jumat (13/10/2023).

"Ia (Syahrul) bilang akan kooperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, Febri menambahkan, tim hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut.

"Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok Jumat," tandasnya.

Baca juga : Panggil Ulang Pekan Depan, KPK Imbau Suami Zaskia Gotik Datang

Saat ini, Febri tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk mengonfirmasi penangkapan kliennya.

Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan "ADC", dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.

Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya tampak diborgol.

Seorang penyidik dari dalam mobil mengawalnya. Sementara beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung.

Syahrul kemudian naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.

Baca juga : Syahrul Dituduh Nikmati Uang Korupsi 13,9 M

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Baca juga : Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka, SYL Segera Datangi KPK

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.