BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Sebut Galumbang Nggak Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS 4G

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 November 2023 19:53 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail meyakini, kliennya sama sekali tidak diuntungkan dengan adanya proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebab, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya telah melakukan korupsi.

Apalagi, tambahnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) disebutkan, kliennya memang tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Karenanya, dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan, pihaknya menegaskan bahwa Galumbang tidak bersalah secara hukum.

Maqdir menyampaikan, kliennya tidak ada kaitannya dengan proyek nasional itu. Jadi, sangat tidak mungkin sekali dipersalahkan.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

"Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyek ini. Beliau juga tidak pernah menerima sesuatu dari proyek ini," kata Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Dia menambahkan, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang, dan setelah itu mempergunakannya.

"TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?" kata Maqdir Ismail.

Terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, menurut dia, seharusnya diselesaikan dahulu pada ranah administratif.

Adsense

Sebab proyek tersebut masih berjalan.namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.

Baca juga : BKS Puji Proyek LRT Jakarta

"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada," tuturnya.

Atas dasar itulah, ia menyebut, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan.

"Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun," tegas Maqdir.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim agar menyatakan Galumbang Menak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia dianggap telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS 4G.

Baca juga : Kuasa Hukum Galumbang: Tuntutan JPU Terlalu Ambisius

Galumbang dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa.

Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa menyatakan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang korupsi, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense