Dark/Light Mode

KPK Dalami Peran Dirut PTPP Novel Arsyad Di Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Sabtu, 21 Oktober 2023 09:29 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan dan peran Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Novel Arsyad dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017 yang berujung rasuah.

"Ini sedang kita dalami peran-perannya, jadi apa namanya, ketika kita memanggil seseorang kemudian kita mengumpulkan informasi terkait bagaimana peran-peran orang tersebut," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/10).

Arsyad telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Senin (16/10).

KPK menyebut, perusahaan plat merah bidang konstruksi itu ikut serta dalam proses lelang proyek Stadion Mandala Krida.

Baca juga : KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida

Diduga, ada kejanggalan saat proses lelang berlangsung. Hal itu yang didalami penyidik saat memeriksa Arsyad saat itu.

Asep menyebut, pengakuan Arsyad saat diperiksa akan disandingkan dengan bukti petunjuk dan saksi lainnya.

Sehingga, komisi antirasuah tak mau tergesa-gesa menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dalam proyek tersebut.

"Jadi, harus ada crosscheck gitu ya, ini masih dalam tahap pendalaman," kata Asep.

Baca juga : Garap Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Dalami Kejanggalan Lelang Proyek Stadion

KPK telah menetapkan Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka baru kasus ini.

Penetapan ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tiga orang.

Ketiganya yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Lalu, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Baca juga : Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad

Mereka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida.

Diduga negara dirugikan sekitar Rp 31,7 miliar atas perbuatan rasuah mereka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.