Dark/Light Mode

NasDem Bantah Kecipratan Duit Korupsi SYL, KPK: Kami Punya Bukti

Minggu, 15 Oktober 2023 00:32 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya memiliki bukti adanya dugaan aliran uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

"Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," ujar Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023).

Dia juga menegaskan, apa yang disampaikannya dalam konferensi pers pada Jumat (13/10/2023) itu bukan pernyataan pribadi.

"Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga," imbuhnya.

Karena itu, Alex enggan menanggapi rencana NasDem untuk melayangkan somasi kepadanya.

"Nggak ada (tanggapan)," tandas Alex.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah ada aliran uang dari hasil korupsi Syahrul ke partainya.

Baca juga : Bantah Uang Korupsi SYL Ngalir Ke NasDem, Sahroni: Seolah-olah Kita Busuk Banget

"Saya sebagai Bendahara Umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem," ujar Sahroni dalam konferensi pers, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Sahroni, kemudian mengulang kalimatnya, sebagai penegasan.

"Sekali lagi, aliran dana ke Partai NasDem, saya sebagai bendahara umum DPP menyatakan membantah. Tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Sahroni menyatakan, ketika mendengar Alex menyebut adanya aliran dana ke NasDem dalam konferensi pers Jumat malam, dia langsung mengecek rekening partai.

"(Hasilnya) Kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang Pak Alex sampaikan," ucap Sahroni.

Dia pun menyayangkan pernyataan KPK, yang dianggapnya merugikan citra NasDem.

"Kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener, kok seolah-olah kita ini busuk banget," sesal Sahroni.

Baca juga : KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

Dia pun mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap Alexander Marwata.

Sebelumnya, KPK menyatakan, Syahrul mengalirkan uang setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca juga : Sekjen Kementan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.