RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil sport Porsche 911 Carera dari Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (EH). Mantan komisaris BUMN itu diketahui menerima aliran duit proyek menara pemancar (BTS) 4G Rp 15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik Gedung Bundar pada Kamis, 30 November 2023 dari tangan SMR, istri Edward.
“Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil ‘Porsche’ Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PTLTD,” ujar Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca juga : Cek Proyek Patimban Paket 6, Presiden Komisaris PTPP Minta Genjot Kualitas Kinerja
Sumedana menjelaskan, penyidik menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward menggunakan uang proyek pemancar BTS 4G. Uang diterima dari Galumbang Menak Simanjuntak, orang dekat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika lalu ditukarkan di money changer. Uang hasil penukaran dipakai membeli mobil Porsche.
Pemberian uang kepada Edward diduga untuk mengamankan penyidikan kasus BTS di Kejagung. Edward mengklaim memiliki kedekatan dengan petinggi Korps Adhyaksa.
Baca juga : Siapa Yang Sembunyikan Saksi Kunci Nistra Yohan?
Belakangan, Kejagung menetapkan Galumbang, Anang hingga Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka korupsi proyek BTS. Juga mengusut pihak-pihak yang menerima aliran duit proyek BTS.
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar menyita aset Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Mantan politisi Partai Demokrat itu menerimaaliran duit proyek BTS Rp 40 miliar.
Aset yang disita mulai valuta asing (valas), deposito, surat tanah hingga polis asuransi. Rinciannya, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 5.494 meter persegi (m2) Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak Annisa Zhafarina Qashri, di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tanah dibeli pada 13 Maret 2023.
Baca juga : Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator
Lalu, SHM tanah seluas 292 m2, Nomor 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama pemegang hak Annisa Zhafarina Qashri, di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Aset itu diperoleh 1 September 2023 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn, termasuk dokumen pajak pembelian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.