Dark/Light Mode

Bongkar Aliran Duit Proyek BTS

Komisaris PT Solitech Jadi Justice Collaborator

Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Irwan Hermawan sebagai justice collaborator (JC). Komisaris PT Solitech Media Synergy itu dianggap berperan membongkar aliran duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G.

“Sehingga penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana perkara a quo secara efektif dan mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih be­sar,” kata jaksa pada sidang pem­bacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga : Plate Geleng-geleng Kepala

Berdasarkan keterangan Ir­wan, baik sebagai saksi maupun terdakwa, telah mengungkap ali­ran uang kepada sejumlah pihak. Mereka yakni Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar untuk penye­lesaian penanganan penyelidikan oleh Kejagung; Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Keja­gung; Nistra Yohan sebesar Rp 70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR.

“Bahwa keterangan-keterangan tersebut baru terungkap oleh ter­dakwa Irwan Hermawan secara jelas sejak penyidikan, dan diper­tegas dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Dan hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi a de charge yang merin­gankan terdakwa, yakni saksi-saksi yang mengetahui dan mengantar­kan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan di atas,” ujar jaksa.

Baca juga : Persyaratan Dipersulit Agar Peserta Tender Berguguran

Menurut jaksa, tindakan Irwan membeberkan siapa saja yang menerima aliran duit proyek BTS itu memiliki dampak ter­hadap keselamatan dirinya. “Sudah tentu akan merasa tidak senang atas keterangan yang disampaikan,” kata jaksa.

Berdasarkan fakta persidan­gan, Irwan mendapat uang Rp 243 miliar dari proyek BTS. Uang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, Windi Purna­ma. Uang itu disebut merupakan commitment fee, bagi hasil, dan setoran perusahaan subkontrak­tor yang terlibat proyek BTS.

Baca juga : KPK Endus Aliran Uang dari Pihak Swasta Ke Eko Darmanto

Windi menerima Rp 37 miliar dari Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan di kantor peru­sahaan Irwan, di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dana itu terkait pekerjaan pada Paket 1 dan 2 proyek BTS, dimana PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktornya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.