Sebelumnya
Mendapat kondisi ini, Hendra memerintahkan Okke melapor ke Polres Jakarta Timur. Juga berkoordinasi dengan PT Adonara. Okke dan PT Adonara kemudian mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai legalitas lahan-lahan itu dan ternyata benar milik PT Asco.
“Setelah dicek, valid. Artinya, tidak ada masalah. Keluar SHGB nomor sekian, nomor sekian,” tutur Hendra.
Setelah dilakukan pengosongan terhadap ketiga lahan tersebut, Hendra selaku Kurator PT Asco membuat kesepakatan harga jual tanah dengan PT Adonara. Dari harga yang ditawarkan sebesar Rp 2 juta per meter, kedua pihak sepakat di harga Rp 1,8 juta per meter. Untuk pengurusan sertifikat, pajak, dan lainnya dibebankan kepada PT Adonara.
Adapun harga untuk ketiga lahan itu Rp 75,3 miliar. Namun PT Adonara baru membayar sebesar Rp 55,9 miliar. “ Masih kekurangan Rp 19 miliar,” ujar Hendra.
Baca juga : Hore, Jakarta Bakal Punya 10 RTH Baru
“Nah, proses pembayarannya itu bagaimana? Apakah dia tunai, transfer?” tanya jaksa.
“Dikasih cash, ada juga yang transfer, ada juga dikasih cek,” beber Hendra.
“Ada tidak pembelian kendaraan bermotor, mobil?” cecar jaksa.
“Ada. Jadi, pada tahun 2017-2018 ada kasih kendaraan juga sebagai bentuk pembayaran cicilan,” tutur Hendra.
Baca juga : Semifinal Piala Asia: Korea Selatan Vs Yordania, Pertaruhan Raksasa Asia
Hendra lupa jumlah kendaraan yang diserahkan Rudi Hartono kepadanya. Mengacu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hendra, jaksa KPK menyebut jumlah kendaraan yang diserahkan Rudi delapan Mobil. Rinciannya Toyota Alphard tahun 2017 seharga Rp 1,43 miliar, Honda CR-V tahun 2017 seharga Rp 508 juta, Mercedes-Benz S500 seharga Rp 2,75 miliar, Range Rover Evoque seharga Rp 850 juta, Range Rover seharga Rp 3,5 miliar, Nissan seharga Rp 1,5 miliar, McLaren seharga Rp 5,75 miliar, dan Lexus seharga Rp 4,5 miliar.
Jaksa menanyakan, alasan Hendra menerima cicilan pembayaran dengan kendaraan dari Rudi Hartono. Pasalnya, harga kendaraan bakal mengalami penyusutan yang bisa merugikan PT Asco sebagai pemilik ketiga lahan tersebut.
“Saya juga nggak tahu kenapa, sehingga dia ngasih dalam bentuk fisik kendaraan. Nanti kita tinggal menilai saja jumlahnya itu sambil kita nanti melihat kekurangannya berapa yang harus dibayarkan. Tapi ada beberapa kendaraan yang dikembalikan,” beber Hendra.
“Mungkin kurang tepat kalau dikembalikan. Dijual lagi kepada terdakwa (Rudi Hartono),” jaksa meluruskan.
Baca juga : Pede, Thunder Jinakkan Raptors
“Ada yang dikembalikan, ada yang dijual lagi,” kilah Hendra.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.