Dark/Light Mode

Hasil Riset Nasional Lama Diterapkan

Regulasinya Semua Di BRIN

Senin, 5 Februari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Darori Wonodipuro. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil riset bioteknologi belum sepenuhnya bisa diandalkan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan peningkatan kesejahteraan petani. Sebabnya, regulasi kurang menunjang percepatan hasil karya riset anak bangsa untuk hadir di tengah-tengah masyarakat.

Anggota Komisi IV DPR Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Darori Wonodipuro mengatakan, persoalan riset bioteknologi menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi di Ke­menterian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara untuk operasional dan pengaturannya diserahkan kepada Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Ge­netik (KKH PRG). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG.

Baca juga : Erick: BBM Nggak Naik Untuk Jaga Stabilitas

“Tapi begitu ada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), semua riset dan inovasi ter­masuk penelitian bioteknologi atau rekayasa genetik, semua diserahkan ke sana. Jadi bukan di kita lagi (Kementan dan KLHK yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR),” kata Darori saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, dia mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan-perkembangan riset bioteknologi terutama yang berkaitan dengan pertanian. “Memang dulu di Kementan dan KLHK, tapi seka­rang semua peneliti-penelitinya ditarik ke BRIN. Jadi tidak bisa komentar karena ini sudah kebi­jakan,” bilangnya.

Baca juga : Dalam Negeri 99 Persen, Luar Negeri 100 Persen

Diakuinya, hambatan riset di bidang rekayasa genetik ini ada di regulasi. Sebab payung hukum untuk riset maupun penyaluran produk rekayasa ge­netik ini belum ada sama sekali undang-undangnya.

“Memang ini perlu waktu dan juga pembatasan. Cuma ini kan menyangkut rekayasa genetik. Saya kira undang-undangnya perlu dibuat tersendiri dan ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024),” katanya.

Baca juga : Kejagung Tancap Gas Usut Dana Hibah KONI

Darori menambahkan, pengaturan terkait produk bioteknologi dan rekayasa genetika ini nantinya digabung ke dalam pembahasan revisi UU Lingkungan Hidup yang sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024. “Rencananya digabung dengan lingkungan hidup, tapi bisa juga dipisah (tersendiri, red). Mungkin karena ini genetik ya,” jelasnya.

Dia berharap, RUU menyang­kut PRG ini dapat segera dibahas dan disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir. Apalagi kehadiran undang-undang ini sangat penting untuk memastikan keamanan produk hayati yang masuk di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.