Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Riset Nasional Lama Diterapkan
Regulasinya Semua Di BRIN
Senin, 5 Februari 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil riset bioteknologi belum sepenuhnya bisa diandalkan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan peningkatan kesejahteraan petani. Sebabnya, regulasi kurang menunjang percepatan hasil karya riset anak bangsa untuk hadir di tengah-tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Darori Wonodipuro mengatakan, persoalan riset bioteknologi menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara untuk operasional dan pengaturannya diserahkan kepada Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG.
Baca juga : Erick: BBM Nggak Naik Untuk Jaga Stabilitas
“Tapi begitu ada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), semua riset dan inovasi termasuk penelitian bioteknologi atau rekayasa genetik, semua diserahkan ke sana. Jadi bukan di kita lagi (Kementan dan KLHK yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR),” kata Darori saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Karena itu, dia mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan-perkembangan riset bioteknologi terutama yang berkaitan dengan pertanian. “Memang dulu di Kementan dan KLHK, tapi sekarang semua peneliti-penelitinya ditarik ke BRIN. Jadi tidak bisa komentar karena ini sudah kebijakan,” bilangnya.
Baca juga : Dalam Negeri 99 Persen, Luar Negeri 100 Persen
Diakuinya, hambatan riset di bidang rekayasa genetik ini ada di regulasi. Sebab payung hukum untuk riset maupun penyaluran produk rekayasa genetik ini belum ada sama sekali undang-undangnya.
“Memang ini perlu waktu dan juga pembatasan. Cuma ini kan menyangkut rekayasa genetik. Saya kira undang-undangnya perlu dibuat tersendiri dan ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024),” katanya.
Baca juga : Kejagung Tancap Gas Usut Dana Hibah KONI
Darori menambahkan, pengaturan terkait produk bioteknologi dan rekayasa genetika ini nantinya digabung ke dalam pembahasan revisi UU Lingkungan Hidup yang sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024. “Rencananya digabung dengan lingkungan hidup, tapi bisa juga dipisah (tersendiri, red). Mungkin karena ini genetik ya,” jelasnya.
Dia berharap, RUU menyangkut PRG ini dapat segera dibahas dan disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir. Apalagi kehadiran undang-undang ini sangat penting untuk memastikan keamanan produk hayati yang masuk di Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya