Sebelumnya
"Saya mengapresiasi KPK mengambil langkah tegas dengan pasal-pasal pungli atau pemerasan. Karena ini kan ingin membersihkan instansinya," tutup Boyamin.
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya dikenakan pasal pemerasan, yakni Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Asumsinya kalau diperas, maka tidak ada istilah penerima dan pemberi," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus ini.
Baca juga : Jijik Lihat Wajah Sendiri
Adanya unsur pemaksaan menjadi alasan KPK menerapkan pasal tersebut. Alasannya, ada hukuman yang diberikan kepada tahanan jika tak memenuhi keinginan para pelaku.
"Kenapa diperas? Karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini, itu yang kemudian memaksa orang kemudian memberi sesuatu," kata Ghufron.
"Kalau tidak memberi kepada petugas, piket jaga, piket kebersihannya diperlama. Masa isolasinya kemudian diperlama. Yang begitu itu merupakan tindakan-tindakan pemerasan," lanjutnya.
Baca juga : Setgab Atau Barisan Nasional Dibahas Setelah 20 Maret 2024
Petugas rutan memberikan "keistimewaan" kepada tahanan yang memberikan uang. "Kalau yang memberi (uang), kemudian diberi akses HP (handphone), diberi akses informasi akan ada sidak," beberapa Ghufron.
Sebanyak 15 tersangka kasus mulai Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi hingga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta bernama Hengki, orang yang mengoordinir pungli.
Kemudian, ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di rutan KPK yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Baca juga : Tak Ada Yang Berani Memulai, Angket Makin Mengkeret
Sedangkan, sisanya petugas pengamanan rutan cabang KPK, yakni Muhammad Ridwan,Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 18 Maret 2024 dengan judul Dijerat Pasal Pemerasan, Pelaku Pungli Di Rutan KPK Bisa Dihukum Lebih Berat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.