Dark/Light Mode

Dijerat Pasal Pemerasan

Pelaku Pungli Di Rutan KPK Bisa Dihukum Lebih Berat

Senin, 18 Maret 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/foc)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/foc)

 Sebelumnya 
"Saya mengapresiasi KPK mengambil langkah tegas dengan pasal-pasal pungli atau pemerasan. Karena ini kan ingin membersihkan instansinya," tutup Boyamin.

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam perka­ra ini. Seluruhnya dikenakan pasal pemerasan, yakni Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Asumsinya kalau diperas, maka tidak ada istilah penerima dan pemberi," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus ini.

Baca juga : Jijik Lihat Wajah Sendiri

Adanya unsur pemaksaan menjadi alasan KPK menerap­kan pasal tersebut. Alasannya, ada hukuman yang diberikan ke­pada tahanan jika tak memenuhi keinginan para pelaku.

"Kenapa diperas? Karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini, itu yang kemudian memaksa orang ke­mudian memberi sesuatu," kata Ghufron.

"Kalau tidak memberi ke­pada petugas, piket jaga, piket kebersihannya diperlama. Masa isolasinya kemudian diperlama. Yang begitu itu merupakan tindakan-tindakan pemerasan," lanjutnya.

Baca juga : Setgab Atau Barisan Nasional Dibahas Setelah 20 Maret 2024

Petugas rutan memberikan "keistimewaan" kepada tahanan yang memberikan uang. "Kalau yang memberi (uang), kemudian diberi akses HP (handphone), diberi akses informasi akan ada sidak," beberapa Ghufron.

Sebanyak 15 tersangka ka­sus mulai Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi hingga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta bernama Hengki, orang yang mengoordinir pungli.

Kemudian, ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di rutan KPK yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Baca juga : Tak Ada Yang Berani Memulai, Angket Makin Mengkeret

Sedangkan, sisanya petugas pengamanan rutan cabang KPK, yakni Muhammad Ridwan,Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 18 Maret 2024 dengan judul Dijerat Pasal Pemerasan, Pelaku Pungli Di Rutan KPK Bisa Dihukum Lebih Berat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.