Dark/Light Mode

Cuti Suami Saat Istri Melahirkan Akankah Segera Jadi Kenyataan

Jasra Putra: Negara Dibutuhkan Lakukan Intervensi

Minggu, 17 Maret 2024 07:40 WIB
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas membuat aturan cuti ayah, menjadi sorotan. 

Menurut Anas, cuti ayah (suami) saat istri melahirkan, bertujuan mendorong sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik. Untuk durasi cutinya, lanjut dia, berkisar satu minggu hingga 30 hari. 

“Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong agar kualitas SDM mendatang lebih bagus,” ucap Anas, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Anas mengatakan, ketentuan cuti bagi ayah itu, masih akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca juga : Tim AMIN Pantang Mundur Gugat Kecurangan Pemilu

Menurut politisi PDIP ini, pemberian cuti itu, mempertimbangkan peran suami ketika istri melahirkan. 

Ketentuan cuti ayah itu, lanjutnya, masih dibahas Pemerintah dengan usulan waktu libur 15 hari, 30 hari, 40 hari dan 60 hari. 

Menurutnya, cuti ayah itu dicanangkan untuk menindaklanjuti masukan dari banyak pihak, termasuk anggota DPR.

Nantinya, aturan cuti ayah akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN yang berkedudukan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN. Targetnya, RPP ini akan diselesaikan paling lambat April 2024.

Baca juga : AHY: Ini Perampokan!

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), catatan KPAI pada desk kelompok kerja pengaduan, bahwa pengaduan untuk kluster keluarga dan pengasuhan alternatif, selalu menjadi angka tertinggi, yang menandakan kekerasan di ranah privat selalu menghadapi hambatan untuk dicegah. Ditambah, lanjut dia, angka perceraian termasuk tinggi di Indonesia dan laju angka kelahiran anak 5 juta per tahun.

"Artinya, ini perlu penyangga, memastikan anak-anak tetap dengan orangtua. Kemudian, angka perceraian karena masalah kemiskinan, disfungsi keluarga dan ketidaktahuan mengurus anak, kita berharap dapat dikurangi dengan cuti ayah," katanya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mendukung wacana Menpan RB ini. Namun, dia menegaskan, Pemerintah harus membuat dasar aturan yang jelas untuk membuat kebijakan tersebut. 

"Jangan sampai ini membuat harap-harap tidak pasti," katanya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (16/3/2024). 

Baca juga : Duh, Kasihan Tenaga Honorer Dan Perangkat Desa

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Jasra Putra. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.