RM.id Rakyat Merdeka - Dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Keduanya diperiksa terkait penyidikan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat panggilan kepada Desnayeti dan Yohanes telah dilayangkan. Keduanya diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 Maret 2024. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Ali mengimbau kedua Hakim Agung agar memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Sebelumnya, Desnayeti dan Yohanes dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 Maret 2024. Namun, keduanya minta pemeriksaan diundur.
Baca juga : Merasa Masih Kece Banget
Menyikapi pemanggilan keduaHakim Agung ini, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Namun, Ketua Muda MA Bidang Pidana Suharto tidak bisa memastikan kehadiran kedua Hakim Agung tersebut pada pemeriksaan di KPK hari ini.
"Kalau kepastian hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi itu sebaiknya di konfirmasikan kepada yang bersangkutan," ujarnya seperti dikutip Media Indonesia.
Baca juga : Qodari Ungkap Skema Presiden Pasca Jokowi: Prabowo 2 Periode, Gibran 2 Periode
Juru bicara MA itu berpandangan, pemanggilan menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang tak bisa diabaikan. “Maka bisa ditinggalkan bila bertemu kewajiban hukum yang lain, sehingga (bisa) memilih salah satu,” katanya.
Sebagai diketahui, KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Penahanan terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menuduh Gazalba tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari. Sehingga penerimaan itu dianggap sebagai suap.
Baca juga : Ajukan Gugatan Ke MK, Anies-Ganjar Belum Nyerah
Lembaga antirasuah menyebut, Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh menerima gratifikasi dengan total Rp 15 miliar. Aliran uang itu ia terima dalam kurun 2018 sampai 2022, yang dijadikan bukti permulaan oleh KPK atas penetapan tersangka kedua kalinya.
"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," beber Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK pada, Kamis, 30 November 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.