Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Dua Hakim Agung Diminta Hadiri Pemeriksaan KPK

Senin, 25 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Keduanya diperiksa terkait penyidikan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, su­rat panggilan kepada Desnayeti dan Yohanes telah dilayangkan. Keduanya diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 Maret 2024. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Ali mengimbau kedua Hakim Agung agar memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Sebelumnya, Desnayeti dan Yohanes dipang­gil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 Maret 2024. Namun, keduanya minta pemeriksaan diundur.

Baca juga : Merasa Masih Kece Banget

Menyikapi pemanggilan keduaHakim Agung ini, Mahkamah Agung (MA) menyatakan meng­hormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Namun, Ketua Muda MA Bidang Pidana Suharto tidak bi­sa memastikan kehadiran kedua Hakim Agung tersebut pada pemeriksaan di KPK hari ini.

"Kalau kepastian hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi itu sebaiknya di konfir­masikan kepada yang bersang­kutan," ujarnya seperti dikutip Media Indonesia.

Baca juga : Qodari Ungkap Skema Presiden Pasca Jokowi: Prabowo 2 Periode, Gibran 2 Periode

Juru bicara MA itu berpandangan, pemanggilan menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang tak bisa diabaikan. “Maka bisa ditinggalkan bila bertemu kewajiban hukum yang lain, sehingga (bisa) memilih salah satu,” katanya.

Sebagai diketahui, KPK kem­bali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Penahanan terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK menuduh Gazalba tidak melaporkan penerimaan gratifi­kasi dalam kurun waktu 30 hari. Sehingga penerimaan itu diang­gap sebagai suap.

Baca juga : Ajukan Gugatan Ke MK, Anies-Ganjar Belum Nyerah

Lembaga antirasuah menyebut, Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh menerima gratifi­kasi dengan total Rp 15 miliar. Aliran uang itu ia terima dalam kurun 2018 sampai 2022, yang dijadikan bukti permulaan oleh KPK atas penetapan tersangka kedua kalinya.

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, ter­dapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," beber Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK pada, Kamis, 30 November 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.