Dark/Light Mode

Ajukan Gugatan Ke MK, Anies-Ganjar Belum Nyerah

Minggu, 24 Maret 2024 08:40 WIB
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bersama sejumlah Kuasa Hukum diantaranya Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy serta Dessy Sitorus didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Foto:  Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bersama sejumlah Kuasa Hukum diantaranya Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy serta Dessy Sitorus didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaduan ini memperlihatkan Anies dan Ganjar belum nyerah.

Sehari setelah kubu Anies mendaftar gugatan hasil Pilpres, kubu Ganjar juga mengajukan gugatan ke MK. Kubu Ganjar mendaftarkan pengaduan pada pukul 17.52 WIB.

Pengaduan kubu Ganjar diterima dengan akta permohonan 02-03/ AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. serta termohon KPU.

Baca juga : Teleponan 5 Menit, Biden Sangat Ingin Dekat Dengan Prabowo

Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto, dan Ketua Tim Hukum TPN Todung Mulya Lubis. Mereka datang dengan membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas.

Ketua Tim Hukum TPN, Todung Mulya Lubis menjelaskan, pokok perkara gugatannya ke MK. Kata dia, pihaknya ingin MK memutuskan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika,” sebut Todung.

Baca juga : Hak Angket, Wassalam!

Todung lantas mengacu pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua putusan itu, jelas Todung, menyatakan, adanya dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah pimpinan lembaga negara.

Untuk putusan MKMK, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik lantaran telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas usia pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden. Atas dasar itu, Anwar dijatuhkan hukuman pemecatan sebagai Ketua MK.

Sementara DKPP, kata dia, menjatuhkan pelanggaran etik kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU lainnya lantaran telah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Sehingga, para Komisioner KPU itu dijatuhkan peringatan keras.

Baca juga : Dipastikan Hasto, Banteng Menolak Dirangkul

“Anda bisa lihat putusan MKMK, putusan DKPP dan sebagainya. Kemudian politisi bansos.,” cetus Todung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.