RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah ibu-ibu di Depok, Jawa Barat, terjerat Investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar. Untuk mencegah hal itu terjadi lagi, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur penawaran dengan keuntungan tak masuk akal.
Penipuan itu terungkap setelah para korban mengadukan pelaku ke Polres Metro Depok, awal Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyayangkan kasus tersebut kembali terjadi. Karena, masyarakat sudah sering diimbau agar tidak percaya dengan penawaran investasi dengan menempatkan modal pada aset yang menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tinggi. Terutama di tengah kenaikan harga emas akibat dampak geopolitik di luar negeri.
“Cek legalitasnya. Harus produk yang telah mendapat legalitas dari Pemerintah dan penyedia jasa yang terdaftar di otoritas terkait, agar terhindari dari tindakan penipuan,” tegas Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Pemprov Ramu Resep Jitu Atasi Kemacetan
Karena, lanjutnya, pencegahan yang paling gampang dan mendasar adalah mengetahui apakah pihak yang menawarkan investasi tersebut, dari perusahaan terpercaya dan memiliki izin operasional resmi.
Piter mengatakan, untuk mengantisipasi investasi bodong tidak terus menelan korban, harus ada pencegahan dari hulu ke hilir.
Dari hulu, imbuhnya, Pemerintah maupun otoritas terus melakukan edukasi, dan sosialisasi tentang investasi aman, serta ciri-ciri investasi bodong. Selanjutnya di hilir, para penegak hukum mengambil tindakan tegas mencegah dan menghukum kepada mereka yang terlibat.
Dia mengapresiasi langkah kepolisian setempat yang bergerak cepat mengungkap sejumlah modus penipuan dari investasi bodong.
Baca juga : Aston Villa Vs Liverpool, Duel Penentu Peluang Juara
“Karena kalau tidak ada aduan dari masyarakat, aparat hukum juga akan sulit mencari akar permasalahannya,” kata dia.
Piter mengingatkan agar literasi keuangan masyarakat terus ditingkatkan. Selama ini banyak skema investasi yang menawarkan iming-iming imbal hasil tinggi. Sasaran dari pelaku mayoritas adalah investor pemula yang minim literasi keuangan, meskipun ada juga yang berlatar belakang pendidikan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, apa yang terjadi di Depok tersebut, merupakan kasus penipuan dan dapat dikenakan delik pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan penipuan oleh korban dapat disampaikan ke aparat penegak hukum, agar segera dilakukan penyelidikan, penyidikan dan tindakan hukum sesuai ketentuan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Indonesia Tempatkan 6 Wakil Di Olimpiade
Ia menegaskan, Satgas PASTI selama ini menggaungkan imbauan agar dalam melakukan investasi, selalu waspada dengan ingat slogan Legal dan Logis.
“Pastikan masyarakat memanfaatkan tawaran investasi yang diatur dan diawasi oleh regulator sesuai bidangnya (berizin sesuai ketentuannya), atau legalitasnya,” ingat Hudiyanto.
Selain itu, harus logis, artinya dilihat apakah hasil investasi yang dijanjikan masuk akal atau tidak. Bandingkan dengan hasil investasi resmi lain, seperti deposito.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.