BREAKING NEWS
 

KPK Lelang 2 Rumah Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 21 Mei 2024 16:55 WIB
Foto: KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan eks Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.

Aset milik terpidana kasus suap di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang dilelang terdiri atas dua rumah.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran melalui internet atau open bidding,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/5/2204).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan M Hatta

Ali merinci, obyek lelang tersebut adalah tanah dan bangunan SHM 182 di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kec. Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Luas tanahnya 282 M2, luas bangunan 1 seluas 112 M2, dan luas bangunan 2 seluas 65,45 M2.

Adsense

Sementara harga limitnya Rp 560.971.000 (Rp 560 juta) dan uang jaminan Rp 168.291.300 (Rp 168 juta).

Baca juga : H+2 Lebaran Lalu Lintas Lancar, Dishub Jabar Mulai Amankan Arus Balik

Aset berikutnya adalah tanah dan bangunan SHM 781 di Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Aset dengan luas tanah 102 M2 dan bangunan 61,5 M2 itu, harga limitnya Rp 353.561.000 (Rp 353 juta) dan uang jaminan Rp 106.068.300 (Rp 106 juta).

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (5/6/2024) dengan alamat domain www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id, atau di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, Jl.DR.Wahidin Sudirohusodo No.48 Cirebon.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Sekda Dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung

“Calon peserta lelang bisa melihat objek Lelang pada hari Selasa (4/6/2024) jam 13.00 WIB sampai 15.00 WIB di dua lokasi tersebut,” tandas Ali.

Dalam putusan vonis banding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara Kepada Rozaq dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta harus membayar uang pidana pengganti Rp 9.180.500.000 (Rp 9,1 miliar).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense