Dark/Light Mode

KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR Lebih Dari 2 Orang

Senin, 26 Februari 2024 17:56 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.

“Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/2/2024).

Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu belum mengungkapkan identitas para tersangka.

Baca juga : Ekonomi 2024 Bakal Kinclong

Hal itu baru dilakukan setelah penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Ali mengungkapkan, para pihak yang terlibat dalam perkara ini telah melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 itu.

“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR

Sebelumnya, Ali menyatakan, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020.

Baca juga : KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Dana Insentif

Saat kasus ini bergulir di tahun penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Pihak Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.