RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron “melawan” Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan urusan pribadi.
"Ini keputusan pribadi pak Nurul Ghufron, bukan keputusan kolektif kolegial pimpinan,” tegas Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Untuk diketahui, Ghufron mengajukan sejumlah langkah merespons dugaan pelanggaran etik yang menimpanya.
Baca juga : Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
Mulai dari mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengajukan judicial review terhadap Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 tahun 2021, hingga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.
“Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan keputusan pimpinan, bukan keputusan kelembagaan. Ini keputusan bapak Nurul Ghufron sebagai insan KPK. Ini yang kami tegaskan kembali,” tutur Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.
Sekadar latar, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurus mutasi atau pemindahan anak dari kerabatnya ke Malang, Jawa Timur.
Baca juga : Kecewa Dipolisikan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Emang Kami Kriminal?
Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, pihaknya siap menghadapi langkah-langkah yang diambil Ghufron.
“Kami hadapi. Dia (Ghufron) mengajukan TUN, kami hadapi, dia mengajukan Judicial Review kami hadapi, sudah kami jawab semua itu yang Judicial Review itu kami jawab semua,” ungkapnya, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Tumpak menegaskan, Dewas KPK hanya bertindak sesuai tugasnya, dan mengikuti undang-undang yang berlaku.
Baca juga : Pasca Putusan Sela PTUN Jakarta, Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Dewas Besok
“Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.