Dark/Light Mode

Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!

Selasa, 21 Mei 2024 16:21 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan, pihaknya tidak takut menghadapi laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Bareskrim Polri.

Menurutnya, Dewas KPK hanya menjalankan tugas dan kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ghufron.

“Sama sekali (tidak takut). Apalagi yang mau ditakuti, orang sudah tua mau diapain lagi sih? Kami menjalankan tugas, apa yang ditakuti?” tegas Tumpak, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak menyampaikan, sebelumnya, Dewas KPK sudah memghadapi segala bentuk laporan yang dilayangkan Ghufron, seperti Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

“Dia (Ghufron) mengajukan TUN, kami hadapi, dia mengajukan Judicial Review, kami hadapi. Sudah kami jawab semua itu,” ungkapnya.

Baca juga : Kecewa Dipolisikan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Emang Kami Berbuat Kriminal?

Tumpak menyatakan, hingga saat ini, belum ada panggilan pemeriksaan dari Bareskrim kepada Dewas.

“Kalau dipanggil saya jawab dong, masa kami diam saja,” seloroh Tumpak.

Dia sendiri mengaku heran mengaku heran dengan pelaporan yang dilakukan Ghufron ke Bareskrim Polri.

“Kita dilaporin ke Bareskrim, emang berbuat kriminal? Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal. Apakah kami, Dewas ini berbuat kriminal?” keluhnya.

Tumpak menegaskan, Dewas KPK hanya bertindak sesuai tugasnya, dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri

“Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk,” tuturnya.

Tumpak menyatakan belum mengetahui secara detail isi laporan yang dilayangkan Ghufron itu. Dia mengaku baru tahu soal pelaporan tersebut saat membaca running text di televisi.

“Kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit. Sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini,” tandasnya.

Sekadar latar, pelaporan Ghufron ke Bareskrim Polri merupakan buntut dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya, terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ada beberapa (Anggota Dewas yang dilaporkan), tidak hanya satu,” ujar Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Baca juga : Diperiksa 5 Menit Di Sidang Etik Ghufron, Ketua KPK: Saya Nggak Tahu Menahu

Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Ghufron melaporkan Dewas KPK dengan dua pasal. Yakni, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya, itu juga sakit,” tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.